Rabu, 26 Maret 2008

PANDANGAN MATA

Menahan Pandangan Mata, Sesiapa yang suka mengumbar pandangan matanya, maka penyesalan yang dia rasakan tiada henti-hentinya.
Pandangan akan menyusup kedalam hati seperti anak panah yang meluncur saat dibidikkan. Jika tidak membunuh, tentu anak panah akan membuat luka. Atau pandangan itu seperti bara api yang dilempar ke dahan-dahan kering. Jika tidak membakar semuanya, tentu ia akan membakar sebahagian di antaranya.
Orang yang memandang melepaskan pandangan dengan anak panah seperti yang dimaksudkan hatinya.
Dikatakan dalam beberapa himpunan syair :
Selagi pandangan matamu berkeliaranSegala pemandangan akan membebani hatiKau pandang segala sesuatu di luar kemampuanSebahagian lain tiada kesabaran lagi
Segala peristiwa berawal dari pandangan mataJilatan api bermula dari setitik baraBerapa banyak pandangan yang membelah hatiLaksana anak panah yang meleset dari tali
Selagi manusia masih memiliki mata untuk memandangDia tidak lepas dari bahaya yang menghadangSenang di permulaan dan ada bahaya di kemudian hariTiada ucapan selamat datang dan ada bahaya saat kembali
Wahai orang-orang yang melepaskan anak panah sesaatEngkaulah sang pembunuh namun tiada mengenaWahai orang yang mengambur pandangan untuk mencari ubatKau datang dengan membawa kayu bakar yang membaraHatinya tidak dibiarkan kerana bekal pandanganDengan bekalnya itu dia tidak menyedari yang terjadi
Tak kulihat siapa pembunuh dan siapa korban pembunuhanTanpa senjata yang menyertai kerana maksud hatiSiapa yang didatangi musuh dan pendengkiAku akan datang dengan mata dan hatiKedua-duanya berganti-ganti pandangan dan fikiranTidur dan fikiranku dijadikan tawanan
Orang yang diperbudak sedang mengembala bintang malamAirmatanya mengalir mengharap uluran kasihanMataku sudah rela mencari korban cintaTangisilah jasadku yang membeku kerananya
Dengarlah tembangku wahai semua orangUsah perhatikan lagi penyedap makananCinta itu berakhir dengan angan-anganBermula dari canda dan gurauan
Wahai pandanganku yang berlumur dosa di badanDengan airmata kan ku hapus dosa kepedihanAku ingin menangis kerana cinta dan laraKau kenyang kerana kantuk yang menyerangnyaTak mungkin kerlingan tanpa pandanganTak mungkin ada diri tanpa badan
Cahaya dan keceriaan yang datang kerana menahan mata ini bisa terlihat di mata, wajah dan seluruh anggota tubuh. Oleh kerana itu Allah menyebutkan di dalam surah An-Nur,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya. “ (An-Nur:30)
“Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. “ (An-Nur:35).
Manfaat Menahan Pandangan Mata
1- Membersihkan hati dari derita penyesalan
q Sesuatu yang paling bahaya bagi hati adalah mengumbar pandangan, kerana dia akan melihat apapun yang dicarinya dan tidak bersabar.
2- Mendatangkan cahaya dan keceriaan di hati
q Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan2 wanita, maka Allah mewariskan kelazatan di dalam hatinya yang akan dia dapatkan hingga hari dia bertemu denganNya.
3- Mendatangkan kekuatan firasat yang benar
q Firasat bermaksud cahaya dan buah dari cahaya. Jika hati bercahaya, maka firasat juga tidak akan meleset.
4- Membuka pintu dan jalan ilmu serta memudahkan untuk mendapatkan sebab-sebab ilmu.
q Hal ini terjadi kerana adanya hati. Jika hati bersinar terang, maka akan muncul hakikat2 pengetahuan di dalamnya lalu sebahagian demi sebahagian ilmu itu dapat diserap.
5- Mendatangkan kekuatan hati, keteguhan dan keberanian
q Sesiapa yang menentang hawa nafsunya, maka syaitan merasa takut kepadanya.
6- Mendatangkan kegembiraan, kesenangan dan kenikmatan
q Tatkala dia mampu membekukan kesenangan dan syahwatnya kerana Allah, maka Allah menggantikannya dengan kesenangan yang lebih komplit dan jauh lebih besar daripada kenikmatan mencicipi dosa.
7- Membebaskan hati dari tawanan syahwat
q Sesungguhnya orang yang layak disebut tawanan adalah orang yang bisa ditawan syahwat dan hawa nafsu
q Jika syahwat dan hawa nafsu sudah menawan hati manusia, maka memungkinkan bagi musuh dan rivalnya untuk melancarkan siksaan kepadanya, sehingga dia seperti anak burung di tangan anak kecil yang memainkannya sesuka hati.
8- Menutup pintu neraka jahanam
q Pandangan mata adalah pintu syahwat yang menuntut perlaksanaannya. Pengharaman Allah dan syariat-Nya merupakan tabir penghalang untuk mengumbar pandangan. Siapa yang merosakkan tabir itu dia akan berani melanggar larangan.
q Orang yang sudah terbiasa dengan sesuatu yang pernah ada, tidak menolak untuk menerima sesuatu yang baru, apalagi jika yang baru itu nampak lebih indah. Menahan mata bisa menutup pintu-pintu ini.
9- Menguatkan dan mengukuhkan akal
q Mengumbar pandangan mata tidak dilakukan kecuali oleh orang yang lemah akalnya dan tidak mempedulikan akibat di kemudian hari.
q Orang yang cemerlang akalnya adalah yang bisa mempertimbangkan akibat dari perbuatannya.
10- Membebaskan hati dari syahwat yang memabukkan dan kelalaian yang melenakan
q Mengumbar pandangan mata pasti akan membuatkan pelakunya lalai terhadap Allah dan memikirkan hari akhirat serta membuatkannya mabuk kepayang dalam tawanan cinta, sebagaimana firman Allah tentang orang2 yang tertawan oleh rupa dan penampilan,
“Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan(kekesatan).” (Al-Hijr:72)
q Pandangan mata adalah segelas arak dan cinta yang dapat mabuk bila meminumnya. Mabuk cinta jauh lebih parah daripada mabuk kerana arak.
Mabuk kerana nafsu terus berkelanjutanJangan harap kesedarannya terbangkitkan
Wahai orang yang mengumbar pandangan walau sesaatEngkau kan kembali sebagai korban yang sekarat

Upaya Pengembangan Iklim Usaha dalam Mendorong UKM di Masa Datang

Prospek bisnis UKM dalam era perdagangan bebas dan otonomi daerah sangat tergantung pada upaya yang ditempuh oleh pemerintah dalam mengembangkan bisnis UKM. Salah satu upaya kunci yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengembangkan iklim usaha yang kondusif bagi UKM. Untuk mencapai iklim usaha yang kondusif ini, diperlukan penciptaan lingkungan kebijakan yang kondusif bagi UKM. Kebijakan yang kondusif dimaksud dapat diartikan sebagai lingkungan kebijakan yang transparan dan tidak membebani UKM secara finansial bicara berlebihan. Ini berarti berbagai campur tangan pemerintah yang berlebihan, baik pada tingkat pusat maupun daerah harus dihapuskan, khususnya penghapusan berbagai peraturan dan persyaratan administratif yang rumit dan menghambat kegiatan UKM.
Suatu faktor penting di beberapa daerah yang sangat mengurangi daya saing UKM adalah pungutan liar (pungli) atau sumbangan wajib yang dikenakan pejabat aparat pemerintah. Pungli liar ini tentu saja akan meningkatkan biaya operasi UKM sehingga mengurangi daya saing mereka. Dengan demikian, pungutan liar maupun beban fiskal yang memberatkan perkembangan UKM di daerah harus dihapuskan.
Selain penciptaan lingkungan bisnis yang kondusif, program-program pengembangan UKM yang diarahkan pada supply driven strategy sebaiknya mulai ditinggalkan, sebagai pengganti dari arah program ini yakni pengembangan program UKM yang berorientasi pasaryang didasarkan atas pertimbangan efisiensi dan kebutuhan riel UKM (market oriented, demand driven programs). Fokus dari program ini yakni pertumbuhan UKM yang efisien ditentukan oleh pertumbuhan produktivitas UKM yang berkelanjutan, dan pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan UKM yang berkelanjutan. Secara lebih spesisfik The Asia Foundation (2000 dalam Thee Kian Wie, 2001) membagi fokus pengembangan UKM baru yang berorientasi pasar tersebut dalam empat unsur pokok, yaitu: (1) pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM; (2) pengembangan lembaga-lembaga finansial yang bisa memberikan akses kredit yang lebih mudah kepada U KM atas dasar transparansi; (3) pelayanan jasa-jasa pengembangan bisnis non-finansial kepada UKM yang lebih efektif; dan (4) pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri.
Untuk pengembangan lembaga-lembaga finansial yang memberikan akses kredit kepada UKM atas dasar terbuka dan transparan diperlukan pengembangan lembaga-lembaga finansial yang sehat di daerah. Berbeda dengan kredit-kredit yang wajib diberikan oleh bank-bank komersial kepada UKM dalam rangka skim KUK atau skim kredit likuiditas yang disalurkan kepada UKM oleh BRI (Bank Rakyat Indonesia) dan BTN (Bank Tabungan Negara), maka dalam skim baru ini lembaga- lembaga finansial wajib memudahkan akses kredit kepada U KM atas dasar terbuka dan transparan. Pengalaman dengan berbagai skim kredit untuk UKM telah menunjukkan, bahwa akses yang mudah ke berbagai sumber pendanaan jauh lebih efektif dalam membantu operasi UKM daripada suku bunga kredit.
Dalam hubungan ini, maka peran pemerintah daerah adalah menyediakan kerangka perundang-undangan dan peraturan- peraturan baru yang memungkinkan mekanisme pasar dapat berfungsi dengan baik. Dalam hubungan ini diperlukan suatu standar pengawasan dan standar akutansi baru untuk bank-bank dagang (commercials Bank) dan
bank-bank perkreditan (BPR) agar mereka tidak melakukan diskriminasi yang tidak perlu dalam pemberian kredit kepada UKM. Dalam pemberian kredit kepada UKM, juga diperlukan suatu mekanisme transparansi berupa pemberian laporan bank-bank dagang yang benar tentang kredit yang telah diberikan kepada UKM (Timnberg, 2000 dalam Thee Kian Wie, 2001). Peraturan-peraturan ini tentu saja harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Selanjutnya, upaya pengembangan jasa- jasa non-finansial melalui program bantuan tehnis (technical assistance programs) yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah atau pejabat pemerintah, pada saat ini dan mendatang harus segera diserahkan pada pihak-pihak yang mempunyai kompetensi tinggi di bidangnya. Hal ini dimaksudkan agar bantuan tehnis yang diberikan kepada UKM dapat sesuai dengan kebutuhan riil yang diharapkan oleh pasar (market oriented dan demand driven programs). Dengan demikian tenaga-tenaga penyuluh UKM yang bertugas membantu UKM adalah mereka yang benar- benar terampil dan berwenang serta memahami kebutuhan UKM. Dalam hubungan ini, maka sektor swasta perlu menjadi alternatif dalam pelaksanaan program ini. Selain itu, peran instansi-instansi yang terlalu berlebihan dan tumpang tindih dalam program jasa pengembangan bisnis UKM sebaiknya dikurangi secara bertahap, terutama program yang ternyata kurang efektif dan efisien, sehingga dapat diganti program pengembangan bisnis UKM yang dilaksanakan pihak swasta.
Pembentukan aliansi strategis antara UKM dengan usaha-usaha aging merupakan mekanisme yang paling penting dan efektif untuk alih informasi bisnis, teknologi, kemampuan manajerial serta organisatoris, serta akses ke pasar ekspor bagi UKM daripada bantuan yang diberikan oleh instansi pemerintah. Aliansi strategis ini berbeda dengan program kemitraan dan keterkaitan Bapak angkat dan mitra usaha yang kita kenai selama ini. Ini karena kemitraan dan keterkaitan cenderung didasarkan atas dorongan, kadang-kadang paksaan pemerintah, dan bukan atas kehendak kedua belah pihak, sehingga pengalaman menujukkan program ini tidak efektif. Dalam aliansi ini, maka UKM dan usaha lain, baik usaha besar atau UKM lainnya, ataupun usaha aging atau usaha domestik melakukan kerjasama yang didasarkan atas kemauan dan kepentingan bersama. Dengan demikian dalam aliansi ini tidak terjadi paksaan yang tidak perlu. Keberhasilan model aliansi strategis ini telah pula dibuktikan manfaatnya bagi pengembangan UKM di Indonesia.

Rabu, 19 Maret 2008

E commerce

Electronic commerce, commonly known as e-commerce or eCommerce, consists of the buying and selling of products or services over electronic systems such as the Internet and other computer networks. The amount of trade conducted electronically has grown extraordinarily since the spread of the Internet. A wide variety of commerce is conducted in this way, spurring and drawing on innovations in electronic funds transfer, supply chain management, Internet marketing, online transaction processing, electronic data interchange (EDI), inventory management systems, and automated data collection systems. Modern electronic commerce typically uses the World Wide Web at least at some point in the transaction's lifecycle, although it can encompass a wider range of technologies such as e-mail as well.
A small percentage of electronic commerce is conducted entirely electronically for virtual items such as access to premium content on a website, but most electronic commerce involves the transportation of physical items in some way. Online retailers are sometimes known as e-tailers and online retail is sometimes known as e-tail. Almost all big retailers have electronic commerce presence on the World Wide Web.
Electronic commerce that is conducted between businesses is referred to as Business-to-business or B2B. B2B can be open to all interested parties (e.g. commodity exchange) or limited to specific, pre-qualified participants (private electronic market).
Electronic commerce is generally considered to be the sales aspect of e-business. It also consists of the exchange of data to facilitate the financing and payment aspects of the business transactions


reference : en.wikipedia.org/wiki/E-commerce

Rabu, 12 Maret 2008

juddul

abbiuhoqhjabfhaihabuwegfajg'ayhwhfbuwjyciwhowgmsbsusj

^_^

^_^